Pada hari Minggu, tanggal 3 Januari 2021, Satres Narkoba Polres Gunungkidul mendapatkan informasi bahwa di Kalurahan Kepek ada pemuda yang sedang mabuk-mabukan minuman keras.
Setelah mendapatkan informasi mengenai RGA polisi pun bergegas melakukan penyelidikan keberadaan RGA. Pada hari Senin, 04 Januari 2021, petugas berhasil menangkap saudara RGA di rumahnya yang beralamat di Wati, Sleman Yogyakarta. Menurut pengakuan RGA, pil yang dijual kepada PJP tersebut, ia dapat dari rekannya berinisial KVN.
"Saat kami melakukan interogasi, PJP mengaku mendapatkan barang berupa pil tersebut. Ia membelinya dari saudara RGA sebanyak 80 butir," terang Dwi pada saat jumpa pers.
"Ia membeli barang tersebut sekitar akhir Desember 2020 lalu di kulineran depan RS Sardjito," imbuhnya.
Selanjutnya saudara RGA dibawa oleh petugas ke Polres Gunungkidul, untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil ungkap kasus tersebut, Tim Resnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan dua orang yaitu PJP dan RGA.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa pil sebanyak 120 butir berwarna putih berlogo Y dan satu buah telfon genggam.
Tonton Juga
Simak juga : video berita menarik smart news


0 Komentar